Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Kota Gunungsitoli Nomor 300.2/6970/X/Tahun 2026 tentang Himbauan kepada Masyarakat Kewaspadaan terhadap Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), tertanggal 16 Oktober 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Pemko Gunungsitoli mengingatkan masyarakat agar mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi kesehatan serta mengurangi risiko gangguan akibat paparan asap.
Salah satu langkah yang dianjurkan adalah mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi udara mulai berkabut asap atau kualitas udara mengalami penurunan. Masyarakat juga diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama ketika asap mulai tercium atau terlihat jelas.
Pemko Gunungsitoli turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti bayi, anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.
Selain itu, warga diimbau menjaga kondisi rumah dan lingkungan dengan menutup pintu serta jendela apabila asap mulai masuk ke permukiman, sekaligus memastikan sirkulasi udara di dalam ruangan tetap aman.
Warga Diminta Tidak Membakar Sampah dan Membuka Lahan dengan Api
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran terbuka yang berpotensi memicu kebakaran.
Larangan ini mencakup kegiatan membakar sampah, membersihkan lahan menggunakan api, maupun tindakan lain yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan.
Masyarakat juga diminta mengikuti informasi resmi mengenai kondisi cuaca, kualitas udara, serta perkembangan situasi dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta instansi terkait.
Apabila menemukan kejadian kebakaran atau kondisi darurat yang berpotensi membahayakan masyarakat, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat setempat atau BPBD agar dapat ditindaklanjuti.
Perangkat Daerah hingga Kepala Desa Diminta Sebarluaskan Imbauan
Pemko Gunungsitoli juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah untuk meneruskan imbauan tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat sebagai bagian dari upaya penanggulangan risiko bencana.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, menjaga kesehatan, serta berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
Melalui imbauan ini, masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak panik, dan mengutamakan keselamatan bersama dalam menghadapi potensi dampak asap karhutla.
Pemko Gunungsitoli mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, sehingga risiko bencana dan dampaknya terhadap kesehatan dapat diminimalkan. (Iman Lase)


Komentar0